Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Senin, 24 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Ujaran...
Ferdinand Hutahaean (FH) menjalani penahanan selama 20 hari, dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan sudah dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean (FH) akan menjalani penahanan selama 20 hari, dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Sementara berkas kasus Ferdinand tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting. Di mana pihaknya telah menerima dokumen berkas tersebut pada Senin 24 Januari 2022.



"Selanjutnya terhadap Tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," kata Bani dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Bani menjelaskan, Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.

Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
Dilaporkan ke Bareskrim...
Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Respons Abu Janda Mengejutkan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Isu Penggulingan Prabowo...
Isu Penggulingan Prabowo Narasi Kebencian dan Picu Instabilitas Nasional
Pandji Pragiwaksono...
Pandji Pragiwaksono Dicecar 17 Pertanyaan oleh Bareskrim
Ubedilah Badrun Dilaporkan...
Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Buntut Pernyataannya Soal Prabowo-Gibran
Polisi Tangkap YouTuber...
Polisi Tangkap YouTuber Resbob terkait Dugaan Kasus Ujaran Kebencian
Pelajar SMK Cyber Media...
Pelajar SMK Cyber Media Dibekali Jurus Digital Anti Hoaks dan Hate Speech
Rekomendasi
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Berita Terkini
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 20 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved