Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ferdinand Jalani Penahanan Selama 20 Hari

Senin, 24 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
Kasus Dugaan Ujaran...
Ferdinand Hutahaean (FH) menjalani penahanan selama 20 hari, dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan sudah dilimpahkan oleh Bareskrim ke Kejari Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ferdinand Hutahaean (FH) akan menjalani penahanan selama 20 hari, dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Sementara berkas kasus Ferdinand tersebut sudah dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting. Di mana pihaknya telah menerima dokumen berkas tersebut pada Senin 24 Januari 2022.



"Selanjutnya terhadap Tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," kata Bani dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Bani menjelaskan, Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelas Bani.

Atas perbuatannya, FH disangkakan dengan empat pasal. Pertama Primer Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, subsidair Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan keempat Pasal 156 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Divonis Bebas,...
Usai Divonis Bebas, Kedudukan dan Martabat Haris Azhar dan Fatia Akan Dipulihkan
Cegah Hoaks dan Ujaran...
Cegah Hoaks dan Ujaran Kebencian, Mahfud MD Tekankan Pentingnya Akseptasi
Bareskrim Akan Panggil...
Bareskrim Akan Panggil Roy Suryo soal Tuduhan Kecurangan Gibran di Debat Cawapres
Bareskrim: Pelaku Ujaran...
Bareskrim: Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB Terancam 6 Tahun Penjara
Bareskrim Tangkap Pelaku...
Bareskrim Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Soal Papua Berinisial AB
Bareskrim Tegaskan Rocky...
Bareskrim Tegaskan Rocky Gerung Belum Berstatus Tersangka Penyebaran Berita Bohong Jokowi
Bawaslu: Jakarta Paling...
Bawaslu: Jakarta Paling Rawan Kampanye SARA di Media Sosial
Pemilu 2024, Ikatan...
Pemilu 2024, Ikatan Sarjana Katolik Berharap Tak Ada Ujaran Kebencian
Diperiksa 9 Jam, Rocky...
Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan Penyidik
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
4 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved