Berkas Perkara Lengkap, Ferdinand Hutahaean Segera Diadili
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menjerat Ferdinand Hutahaean telah lengkap atau P21.
"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengungkapkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, nantinya Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Proses pelimpahan tahap II tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti dengan persiapan Ferdinand Hutahaean segera diadili dalam proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
"Dan akan dilimpahkan tahap kedua," kata Ramadhan dengan tak memberikan kepastian pelimpahan tahap II itu.
Di sisi lain, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Ferdinand Hutahaean.
"Penangguhan penahanan sampai saat ini pemyidik belum terima," ucap Ramadhan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Sampai Hari Ini
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Lihat Juga: Sita 53 Ekskavator, 5 Smelter, dan 2 Bulldozer di Kasus Timah, Kejagung: Kejahatan Serius
"Sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Ramadhan mengungkapkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, nantinya Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Proses pelimpahan tahap II tersebut, nantinya akan ditindaklanjuti dengan persiapan Ferdinand Hutahaean segera diadili dalam proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
"Dan akan dilimpahkan tahap kedua," kata Ramadhan dengan tak memberikan kepastian pelimpahan tahap II itu.
Di sisi lain, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak Ferdinand Hutahaean.
"Penangguhan penahanan sampai saat ini pemyidik belum terima," ucap Ramadhan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Sampai Hari Ini
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Lihat Juga: Sita 53 Ekskavator, 5 Smelter, dan 2 Bulldozer di Kasus Timah, Kejagung: Kejahatan Serius
(kri)