Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:58 WIB
loading...
Dua Polisi Penyiram...
JPU menuntut dua terdakwa penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu Rahmat Kadir dan Ronny. Foto/Sutikno/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pidana satu tahun penjara. Kedua terdakwa itu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny. Keduanya terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga: Sembilan Kejanggalan dalam Persidangan Penyerangan Novel Baswedan)

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

"Yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

(Baca juga: Pimpin Penangkapan Nurhadi, Novel Baswedan seperti Gus Dur)

Jaksa menjelaskan, para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Jaksa mengungkapkan, dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ungkapnya.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah melawan dan mengkhianati institusi asalnya Polri.

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Besoknya, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, usai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian wajah Novel.

Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved