Sambut Pilkada Serentak, Suket Sudah Tercetak Jadi E-KTP Capai 94,6%

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:33 WIB
loading...
Sambut Pilkada Serentak, Suket Sudah Tercetak Jadi E-KTP Capai 94,6%
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut, pencetakan surat keterangan (suket) perekaman menjadi e-KTP telah 94,6%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebut, pencetakan surat keterangan (suket) perekaman menjadi e-KTP telah 94,6%. Seperti diketahui adanya keterbatasan blanko e-KTP , beberapa masyarakat masih harus menggunakan suket sebagai bukti telah melakukan perekaman.

(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)

"Posisi per 4 Juni sisa suket yang belum dicetak tinggal 525.679 atau 5,6 persen. Berarti sebanyak 94,4 persen suket sudah dicetak menjadi e-KTP. Sebanyak 384 daerah sudah tuntas mengganti suket dan mencetak e-KTP," kata Zudan melalui pesan singkatnya, Kamis (11/6/2020).

(Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)

Dia mengapresiasi kerja dinas dukcapil seluruh Indonesia atas capaian ini. Pasalnya, pada Desember 2019 Suket masih sekitar 9,23 juta. "Untuk itu bagi masyarakat yang masih memegang Suket segeralah menghubungi Dinas Dukcapil terdekat. Blanko sudah tersedia cukup karena Dukcapil mendapat tambahan blanko sebanyak 25 juta keping," ungkapnya.

Dengan banyaknya suket yang dicetak maka masyarakat pun akan semakin mudah dalam menggunakan hak pilihnya pada pilkada mendatang. Berkaitan dengan pilkada, Zudan telah memerintahkan jajarannya untuk membantu KPUD melakukan pemutakhiran berkelanjutan.

Pemutakhiran dimaksud yaitu mendata penduduk yang meninggal, pindah domisili, menjadi TNI/Polri atau pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.

"Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut," tuturnya.

Dia juga sudah secara tegas melarang jajaran dinas dukcapil kabupaten/kota menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) langsung kepada KPU Daerah. Hal ini dikarenakan merupakan kewenangan Dukcapil Pusat untuk menyerahkan DP4 kepada KPU.

"Kepala Dinas Provinsi agar lebih proaktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses ini berjalan baik," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)