Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Sampai Hari Ini
Minggu, 23 Januari 2022 - 13:25 WIB
loading...
Bareskrim Polri sampai saat ini menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai saat ini menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean .
"Sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Baca juga: Ferdinand Ajukan Penangguhan Penahanan, Sejumlah Hal Ini Akan Dibahas Polri
Ramadhan sebelumnya menjelaskan, bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta bakal mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," kata Ramadhan.
Ia menekankan Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.
"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," ucap Ramadhan.
Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand.
"Sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022). Baca juga: Ferdinand Ajukan Penangguhan Penahanan, Sejumlah Hal Ini Akan Dibahas Polri
Ramadhan sebelumnya menjelaskan, bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta bakal mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," kata Ramadhan.
Ia menekankan Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.
"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," ucap Ramadhan.
Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand.
Lihat Juga :