Ferdinand Ajukan Penangguhan Penahanan, Sejumlah Hal Ini Akan Dibahas Polri
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:06 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menyikapi itu, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand.
Sejumlah hal akan dibahas penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut. Di antaranya adalah, hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.
"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subjektif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
Dia mengatakan, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dan pembahasan lainnya, selanjutnya penyidik akan memberikan kepastian soal pengajuan permohonan tersebut. Namun, kepastian itu masih belum diputuskan hingga saat ini. "Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," ujar Dedi.
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
Sejumlah hal akan dibahas penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut. Di antaranya adalah, hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.
"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subjektif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim
Dia mengatakan, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dan pembahasan lainnya, selanjutnya penyidik akan memberikan kepastian soal pengajuan permohonan tersebut. Namun, kepastian itu masih belum diputuskan hingga saat ini. "Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," ujar Dedi.
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
Lihat Juga :