Ferdinand Ajukan Penangguhan Penahanan, Sejumlah Hal Ini Akan Dibahas Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menyikapi itu, penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand.
Sejumlah hal akan dibahas penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut. Di antaranya adalah, hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.
"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subjektif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dan pembahasan lainnya, selanjutnya penyidik akan memberikan kepastian soal pengajuan permohonan tersebut. Namun, kepastian itu masih belum diputuskan hingga saat ini. "Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," ujar Dedi.
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony secara terpisah.
Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," ujar Rony.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Sejumlah hal akan dibahas penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara tersebut. Di antaranya adalah, hak dan pandangan subjektif dari para penyidik yang mengusut perkara tersebut.
"Gelar perkara penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak dan syarat subjektif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Dia mengatakan, setelah melewati pertimbangan-pertimbangan dan pembahasan lainnya, selanjutnya penyidik akan memberikan kepastian soal pengajuan permohonan tersebut. Namun, kepastian itu masih belum diputuskan hingga saat ini. "Itu nanti diputuskan oleh gelar perkara penyidik," ujar Dedi.
Sementara itu, Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan adanya penyakit yang diderita kliennya sejak lama menjadi alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan itu. Kata Rony Hutahaean, kliennya menjalani pengobatan secara rutin sejak 2019.
"Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony secara terpisah.
Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," ujar Rony.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
(rca)