Diputus PKPU, Pengurus Atlas Resources Undang Kreditor Daftarkan Tagihan

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:42 WIB
loading...
Diputus PKPU, Pengurus...
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 Mei 2020, PT Altas Resources, Tbk, bersiap mengundang para kreditur untuk memasukan dokumen tagihan selambatnya pada Jumat, 19 Juni 2020.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.

Ketika dikonfirmasi, Ranto P. Simanjuntak kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri membenarkan adanya putusan tersebut. "Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain, rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.

Meski begitu, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, maka diharapkan para kreditur bisa mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti-bukti yang cukup, dilengkapi data diri para kreditur berupa alamat tinggal, e-mail, dan nomor telepon melalui e-mail ke timpengurus.atlas@gmail.com atau dikirim dengan jasa kurir ke Kantor Tim Pengurus PT Atlas Resources Tbk di Aiko & Berlian Partnership, Wisma Kodel Lantai, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Ranto juga mengimbau, dalam penyelesaian pembayaran utang ini, Pengurus Atlas Resources tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

”Agar proses lancar, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Giliran KPK Serahkan Bukti-bukti
PN Jakarta Pusat Tolak...
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Mantan Bupati Pasuruan ke Cak Muhaimin
Hakim yang Vonis Ringan...
Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis Dilaporkan, KY: Jadi Prioritas karena Picu Gejolak
KY Usut Dugaan Pelanggaran...
KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim usai Vonis Ringan Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara
Sidang Pleodi, Harvey...
Sidang Pleodi, Harvey Moeis: Terima Kasih ke Sandra Dewi: Tanpamu, Aku Runtuh
Rekomendasi
Paus Fransiskus Meninggal...
Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Habib Jafar: Selamat Jalan Teladan Kesederhanaan
Peringati Hari Kartini,...
Peringati Hari Kartini, Eka Devi Mentari Ajak Anak-anak Panti Belajar Merias Wajah
KemenPPPA-Kowani Pecahkan...
KemenPPPA-Kowani Pecahkan Rekor MURI pada Perayaan Hari Kartini 2025
Berita Terkini
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
47 menit yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
1 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
1 jam yang lalu
Esoterika Fellowship...
Esoterika Fellowship Masuk Kampus, Denny JA Soroti Relasi Agama, AI, dan Etika Publik
1 jam yang lalu
Kedubes Vatikan Bakal...
Kedubes Vatikan Bakal Dibuka Besok untuk Masyarakat yang Ingin Berkabung Paus Fransiskus
2 jam yang lalu
Infografis
Manfaat Undang-Undang...
Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Masyarakat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved