Diputus PKPU, Pengurus Atlas Resources Undang Kreditor Daftarkan Tagihan

Kamis, 11 Juni 2020 - 12:42 WIB
loading...
Diputus PKPU, Pengurus...
Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 Mei 2020, PT Altas Resources, Tbk, bersiap mengundang para kreditur untuk memasukan dokumen tagihan selambatnya pada Jumat, 19 Juni 2020.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan perkara nomor 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.

Ketika dikonfirmasi, Ranto P. Simanjuntak kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri membenarkan adanya putusan tersebut. "Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya, Kamis (11/6/2020).

Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.

Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain, rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020. Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Eks Pimpinan Sidang...
Eks Pimpinan Sidang Muktamar PPP Ungkap Fakta Mengejutkan
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar X PPP, Saksi Tepis Klaim Aklamasi Mardiono
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
Manfaat Undang-Undang...
Manfaat Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved