Diputus PKPU, Pengurus Atlas Resources Undang Kreditor Daftarkan Tagihan
Kamis, 11 Juni 2020 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, terkait dengan kondisi pandemi Covid-19, maka diharapkan para kreditur bisa mengirimkan dokumen tagihan berikut bukti-bukti yang cukup, dilengkapi data diri para kreditur berupa alamat tinggal, e-mail, dan nomor telepon melalui e-mail ke [email protected] atau dikirim dengan jasa kurir ke Kantor Tim Pengurus PT Atlas Resources Tbk di Aiko & Berlian Partnership, Wisma Kodel Lantai, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Ranto juga mengimbau, dalam penyelesaian pembayaran utang ini, Pengurus Atlas Resources tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Agar proses lancar, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut,” ucapnya.
Ranto juga mengimbau, dalam penyelesaian pembayaran utang ini, Pengurus Atlas Resources tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
”Agar proses lancar, para debitur, kreditur, dan pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas tersebut,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :