Din Syamsuddin Siap Gugat UU Ibu Kota Negara ke MK

Jum'at, 21 Januari 2022 - 14:48 WIB
loading...
Din Syamsuddin Siap...
Din Syamsuddin siap gugat UU Ibu Kota Negara ke MK. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan orang nomor satu di Muhammadiyah ini menilai pemindahan ibu kota negara di masa pandemi ini keputusan yang tidak bijak.

Terkait kapan gugatan UU IKN dilayangkan ke MK, Din Syamsuddin akan melakukannya setelah UU tersebut ditandatangani oleh Presiden. "(Digugat) Kalau sudah di-UU-kan atau ditandatangani oleh presiden," tegasnya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (20/1/2022).

Landasan gugatannya ke MK, menurut Din, antara lain karena pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali. Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera utang tinggi melemahkan pentingnya IKN.

Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Bisa Berakhir Gagal, 3 Negara Ini Merasakannya

"Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN). IKN nantinya dipimpin seorang kepala otorita.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
Rekomendasi
Konsep Waktu dalam Islam...
Konsep Waktu dalam Islam : Amanah Allah yang Wajib Dijaga dan Dipertanggungjawabkan
Guru Besar Ilmu Hukum...
Guru Besar Ilmu Hukum Tolak Ide Dedi Mulyadi soal Sayembara Tangkap Begal
Malam Ini! Timnas Indonesia...
Malam Ini! Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Raih Start Sempurna
Berita Terkini
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved