Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK

Rabu, 19 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
Begini Kronologi Kasus...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain Isnaini dan Hamdan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Pengacara PT Soyu Giri Premedika yakni Hendro Kasiono.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaeni terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK). Baca juga: KPK Tetapkan Hakim PN Surabaya Itong Tersangka Suap Pengurusan Perkara

"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.

Terpisah, Tim penyidik KPK juga langsung mencari dan menangkap Isnaeni (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.



"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK." tambahnya.

Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp140 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang tanda jadi awal, bahwa Isnaeni (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta. Hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap perkara. Baca juga: Gaya Santai Hakim Itong Isnaeni saat Tiba di Gedung KPK

Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved