Begini Kronologi Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaeni Hidayat hingga Keciduk KPK

Rabu, 19 Januari 2022 - 23:56 WIB
loading...
Begini Kronologi Kasus...
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) dikawal petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain Isnaini dan Hamdan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Pengacara PT Soyu Giri Premedika yakni Hendro Kasiono.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai penyerahan sejumlah uang kepada Hakim Isnaeni terkait penangan perkara. Adapun uang tersebut diberikan dari kuasa hukum pemohon yaitu Hendro Kasiono (HK).

"Pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari harta kepada hadir sebagai representasi salah satu area parkir Kantor Pengadilan Negeri Surabaya," kata Nawawi dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022) malam.

Tim penyidik KPK kemudian langsung mengamankan Hendro dan Hamdan atas penyerahan uang tersebut. Keduanya, kemudian digelandang menuju Polsek Genteng, Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan pemeriksaan.

Terpisah, Tim penyidik KPK juga langsung mencari dan menangkap Isnaeni (IIH) dan Direktur PT Soyu Giri Primedika, Achmad Prihantoyo (AP). Keduanya juga langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk dimintai keterangan.



"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK." tambahnya.

Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp140 juta. Uang tersebut diduga sebagai uang tanda jadi awal, bahwa Isnaeni (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dari kelima orang yang diangkut ke Jakarta. Hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap perkara.

Adapun sebagai pemberi, HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)