Janji Pemerintah Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades Ditagih
Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan peraturan tentang penggunaan dana desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif. “Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini,” ungkapnya.
Menurut dia, lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa itu sangat wajar. “Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” katanya.
Dia juga berpendapat bahwa janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik guna segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui Kementerian Desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.
“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” kata politisi asal Sulawesi Tengah itu.
Dalam peraturan Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.
Menurut dia, lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa itu sangat wajar. “Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” katanya.
Dia juga berpendapat bahwa janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik guna segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui Kementerian Desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.
“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” kata politisi asal Sulawesi Tengah itu.
Dalam peraturan Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.
Lihat Juga :