Janji Pemerintah Alokasikan 5% Dana Desa untuk Operasional Kades Ditagih

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:13 WIB
loading...
Janji Pemerintah Alokasikan...
Janji pemerintah mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa (kades) ditagih. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Janji pemerintah mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa ( kades ) ditagih. Sebab, para kepala desa butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa.

Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali menilai banyaknya tugas yang diemban oleh kepala desa untuk mengimplementasikan dana desa, menjadi alasan utama pentingnya pengalokasian dana operasional kepala desa. Hal ini juga yang sebenarnya sudah disadari oleh pemerintah ketika menjanjikan 5% alokasi dana desa untuk kebutuhan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem mengingatkan kembali sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa,” ujar Ahmad Ali, Kamis (20/1/2022).





Dia mengatakan ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan peraturan tentang penggunaan dana desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif. “Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini,” ungkapnya.

Menurut dia, lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa itu sangat wajar. “Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” katanya.

Dia juga berpendapat bahwa janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik guna segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu, pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui Kementerian Desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.

“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” kata politisi asal Sulawesi Tengah itu.

Dalam peraturan Mendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.

"Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target dana desa. Dengan begitu luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5% ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa aspirasi para kepala desa yang meminta alokasi 5% dana desa ini akan disuarakan Fraksi NasDem melalui mekanisme yang tersedia. Maka itu, dia berharap kepala-kepala desa juga secara bersama-sama terus menyuarakan hal ini.

“Fraksi NasDem akan bekerja dalam mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan di luar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waketum Perindo Minta...
Waketum Perindo Minta Optimalisasi Dana Desa Rp71 Triliun Tepat Sasaran
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Komisi I DPR dan Pemerintah...
Komisi I DPR dan Pemerintah Diam-diam Bertemu Bahas RUU TNI
Hasan Nasbi: RUU TNI...
Hasan Nasbi: RUU TNI Tak Terbukti Bangkitkan Dwifungsi ABRI
Pemerintah Tindak Tegas...
Pemerintah Tindak Tegas Kades yang Gunakan Dana Desa untuk Judi Online
Mendes Yandri Adukan...
Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung
RUU TNI, Pemerintah...
RUU TNI, Pemerintah dan DPR Bahas soal Posisi TNI di Bawah Presiden atau Kemhan
Pemerintah Prediksi...
Pemerintah Prediksi Lebaran 2025 pada 31 Maret
Rekomendasi
AFC Ubah Format Babak...
AFC Ubah Format Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026? Timnas Indonesia Bakal Diuntungkan
Serahkan Bantuan Alat...
Serahkan Bantuan Alat Timbang, Anggota DPRD dari Perindo Marthen Adji Tingkatkan Layanan Posyandu di Sikka NTT
Luka dan Dendam Masih...
Luka dan Dendam Masih Membara di Benak Rakyat Suriah, Makam Ayah Bashar Al Assad Dibongkar dan Jenazahnya Dicuri
Berita Terkini
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
12 menit yang lalu
Eksistensi Ormas sebagai...
Eksistensi Ormas sebagai Pilar Demokrasi Pancasila Perlu Dijaga
18 menit yang lalu
Mutasi 237 Pati TNI,...
Mutasi 237 Pati TNI, 10 Jenderal Diangkat Jadi Staf Khusus KSAD
40 menit yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Solusi Anak Nakal, Masuk Barak Militer? Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni dan Narasumber Kredibel, Hanya di iNews
1 jam yang lalu
6 Bulan Pemerintahan...
6 Bulan Pemerintahan Prabowo, Ini 10 Menteri Berkinerja Terbaik versi IndoStrategi
1 jam yang lalu
Deretan Bintang 4 Berpeluang...
Deretan Bintang 4 Berpeluang Isi Posisi Wakil Panglima TNI, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved