Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC
Kamis, 11 Juni 2020 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
Kejaksaan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, menghindari terpidana kabur, SW akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Belakangan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000.
SW sendiri sehari setelah ditangkap, bukannya menjalani perawatan yang bersangkutan malah ikut nimbrung dalam video conference Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat. Dari rekaman foto dan video yang diterima, diduga yang bersangkutan mengikuti Rakornis tidak dari rumah sakit lantaran dalam video tersebut ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.
"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Belakangan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000.
SW sendiri sehari setelah ditangkap, bukannya menjalani perawatan yang bersangkutan malah ikut nimbrung dalam video conference Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat. Dari rekaman foto dan video yang diterima, diduga yang bersangkutan mengikuti Rakornis tidak dari rumah sakit lantaran dalam video tersebut ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.
Lihat Juga :