KPK Sita Aset Miliaran Rupiah Bupati HSU Abdul Wahid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita berbagai aset senilai miliaran rupiah milik Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW). Hal itu dilakukan tim penyidik KPK terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan uang-uang yang diterima oleh Abdul Wahid tersebut dipergunakan di antaranya untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. "Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka AW dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Dia membeberkan aset yang ditemukan terkait TPPU oleh Abdul Wahid berupa tanah dan bangunan, uang tunai serta kendaraan bermotor. Aset-aset itu pun telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
"Penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara yakni tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar. Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor," kata Ali.
Kata Ali, seluruh barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan. Dia mengatakan, aset-aset tersebut dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum bisa dirampas untuk negara, sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.
"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK. Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," ujar Ali.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan uang-uang yang diterima oleh Abdul Wahid tersebut dipergunakan di antaranya untuk membeli beberapa aset dalam bentuk tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor. "Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka AW dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Dia membeberkan aset yang ditemukan terkait TPPU oleh Abdul Wahid berupa tanah dan bangunan, uang tunai serta kendaraan bermotor. Aset-aset itu pun telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK.
"Penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara yakni tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp10 miliar. Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp4,2 miliar, dan kendaraan bermotor," kata Ali.
Kata Ali, seluruh barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan. Dia mengatakan, aset-aset tersebut dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum bisa dirampas untuk negara, sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.
"Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK. Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum," ujar Ali.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(rca)