Jadi Tersangka Suap Rp18,9 Miliar, Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Kamis, 18 November 2021 - 18:33 WIB
loading...
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun 2021-2022. Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A
A
A
JAKARTA - Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW) tertunduk lesu saat digelandang petugas keluar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuju sel tahanan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, Abdul Wahid yang mengenakan rompi tahanan tak menjawab sepatah kata pun ketika ditanya wartawan.
"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan tiga orang. Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Firli menjelaskan Abdul Wahid selaku bupati Hulu Sungai Utara pada 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. KPK menduga Maliki menyerahkan sejumlah uang agar bisa menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan dari Abdul Wahid.
"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang telah mentersangkakan tiga orang. Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) HSU Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Firli menjelaskan Abdul Wahid selaku bupati Hulu Sungai Utara pada 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. KPK menduga Maliki menyerahkan sejumlah uang agar bisa menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan dari Abdul Wahid.
Lihat Juga :