Haruskah Guru PPPK Bekerja di Sekolah Negeri?

Selasa, 18 Januari 2022 - 15:18 WIB
loading...
Haruskah Guru PPPK Bekerja...
Abdul Muti (Foto: Ist)
A A A
Abdul Mu’ti
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

KEPUTUSAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menempatkan aparatur sipil negara (ASN) dari unsur guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sekolah negeri menuai kontroversi. Banyak pihak yang berkeberatan dengan keputusan Mendikbudristek. Di antara yang berkeberatan adalah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang menjadi wadah berhimpun lembaga pendidikan swasta. Enam penyelenggara pendidikan swasta terbesar di Indonesia: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Maarif NU, Pengurus Besar PGRI, Perguruan Persatuan Taman Siswa, Manjelis Nasional Pendidikan Katolik, dan Majelis Pendidikan Kristen Indonesia mendesak pemerintah agar menempatkan guru PPPK di sekolah asal. Keputusan pemerintah menempatkan semua ASN guru di sekolah negeri akan berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan lembaga pendidikan swasta.

Kemendikbudristek tetap bersikukuh dengan keputusannya. Pertama, sekolah negeri masih kekurangan guru. Kementerian akan melaksanakan seleksi tahap ketiga untuk memenuhi kebutuhan satu juga guru di sekolah negeri. Kedua, pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN bekerja di instansi pemerintah. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Para guru yang mengikuti PPPK pada umumnya memiliki tiga alasan. Pertama, untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Kedua, mencari pengalaman baru untuk pengembangan profesi dan aktualisasi diri. Ketiga, adanya jaminan konstitusional Undang-Undang Dasar, pasal 27 (2), dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39/1999, pasal 9 dan 12. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, berhak untuk meningkatkan taraf, dan pengembangan kualitas diri.

Menyalahi Undang-Undang
Menempatkan semua guru PPPK di sekolah negeri merupakan keputusan yang bertentangan dengan undang-undang (UU). Pertama, UU ASN Nomor 5/2014 pasal 1 (2) memungkinkan pemerintah menempatkan ASN di lembaga nonpemerintah. Disebutkan bahwa ASN baik PNS maupun PPPK “... diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji sesuai peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/2020 pasal 2 menyebutkan penugasan PNS terdiri atas: (1) Penugasan pada Instansi Pemerintah; (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; (3) Penugasan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kedua, UU Sisdiknas 20/2003 pasal 55 (4) yang mewajibkan pemerintah membantu lembaga pendidikan berbasis masyarakat (swasta). Pasal 55 (4) yang semula berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumberdaya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 58/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan swasta. Kata “dapat” bersifat tidak mengikat sehingga pemerintah bisa saja tidak memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan swasta.

Ketiga, lembaga pendidikan swasta merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 UU 20/2003 yang menyebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna (2) dengan memberdayakan seluruh komponan masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (4).

Jalan Tengah
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, keputusan pemerintah menempatkan semua guru PPPK di sekolah negeri melanggar undang-undang dan regulasi kepegawaian. Masyarakat juga tidak dapat mencegah para guru untuk mengikuti program PPPK sebagai usaha pengembangan diri dan karier profesional. Untuk itu diperlukan solusi jalan tengah, win-win solutions untuk kepentingan bersama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Ucapan ‘Yang Mulia...
Ucapan ‘Yang Mulia Takut Ya’ Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rekomendasi
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved