Heru Hidayat, Terdakwa Korupsi Dana Asabri Divonis Hari Ini
Selasa, 18 Januari 2022 - 06:29 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat, Selasa (18/1/2022). Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Sejahtera, Heru Hidayat , Selasa (18/1/2022). Heru bakal divonis terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri .
Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan untuk Heru Hidayat rencananya digelar pada Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang bakal dilangsungkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
Menilik website resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan untuk Heru Hidayat rencananya digelar pada Selasa (18/1/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang bakal dilangsungkan di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lihat Juga :