Alasan Pemerintah Cabut Larangan WNA 14 Negara Masuk Indonesia

Senin, 17 Januari 2022 - 19:50 WIB
loading...
Alasan Pemerintah Cabut...
Pemerintah telah mencabut daftar larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut daftar larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron . Larangan bagi 14 negara itu dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kasus Covid-19.

"Karena kan sudah menyebar. Omicronnya sudah 150 negara lebih jadi kan (kalau) hanya menutup 14 negara timbul protes-protes, ketidakadilan. Akhirnya sekarang sudah tidak dibatasi," ujar Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto kepada awak media di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Kendati demikian, kata dia, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus dilakukan dengan disiplin dan ketat agar importasi kasus Omicron tak lolos ke masyarakat. "Tetapi tetap karantina tujuh hari karena para ahli mengatakan bahwa Omicron itu antara tiga sampai enam hari masa inkubasinya. Apalagi Amerika lima hari sudah dianggap sembuh," kata Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Baca juga: 13 Anggota Tim Advance Umrah Terpapar Omicron



Dia mengatakan pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara sebagai bentuk penyeimbangan gas dan rem agar ekonomi tetap stabil di tengah badai Covid-19. Selain itu, kata dia, kebijakan pencabutan larangan ini dapat menjaga hubungan baik Indonesia dengan negara lainnya.

Sebagai informasi, pencabutan larangan masuk bagi WNA dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan ini diambil karena varian Omicron sudah meluas ke 150 dari 195 negara di dunia per 10 Januari 2022.

Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka dinilai akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Presiden Jokowi: Kalau...
Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar
Kasus Covid-19 di Indonesia...
Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 190, Meninggal 5 Orang
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekor! Pria Ini Terinfeksi...
Rekor! Pria Ini Terinfeksi Covid-19 selama 2 Tahun Nonstop
Rekomendasi
3 Alasan Pemakaman Khamenei...
3 Alasan Pemakaman Khamenei Bisa Pecahkan Rekor Sejarah, Dihadiri 15 Juta Orang
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Kontroversi Balogun...
Kontroversi Balogun Berlanjut, Politikus Inggris Desak FIFA Cabut Skorsing Quansah
Berita Terkini
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Momen Prabowo Sambut...
Momen Prabowo Sambut PM Narendra Modi di Istana Merdeka
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved