Mahfud MD Dihambat Ungkap Kasus Proyek Satelit Kemhan, Netizen: Ayo Buka Semua Pak

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:25 WIB
loading...
A A A
Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. Baca juga: Dikejar Soal Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: 2018 Saya Belum Jadi Menko Polhukam

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Rekomendasi
Rumah Sakit Indonesia...
Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dikepung Quadcopter Israel, Situasinya Mencekam
Ribuan Warga Antusias...
Ribuan Warga Antusias Hadiri Pesta Rakyat Kebangkitan Nasional Cianjur
Devin Haney Dibayar...
Devin Haney Dibayar Mahal Tapi Bikin Aib Memalukan Lawan Jose Ramirez
Berita Terkini
Eks Menkes Siti Fadilah:...
Eks Menkes Siti Fadilah: Angka TBC Bisa Turunkan dengan Cara Eradikasi
Kasus Dugaan Ijazah...
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kapolri: Proses Berjalan
Regulasi Ketat Industri...
Regulasi Ketat Industri Rokok Picu Kekhawatiran
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
Infografis
Mahfud MD Berkemas Usai...
Mahfud MD Berkemas Usai Pamitan dengan Pegawai Kemenko Polhukam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved