Mahfud MD Dihambat Ungkap Kasus Proyek Satelit Kemhan, Netizen: Ayo Buka Semua Pak

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:25 WIB
loading...
Mahfud MD Dihambat Ungkap...
Unggahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang membahas satelit bodong Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai dukungan netizen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unggahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang membahas satelit bodong Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai dukungan netizen. Pernyataan Mahfud yang menegaskan keterkejutannya bahwa negara sudah dirugikan sejak 2018 menarik keingintahuan warganet.

Mahfud tegaskan bahwa ada keanenan saat dirinya ingin mengungkap kasus satelit Kemhan tersebut. Penegasan Mahfud tersebut mengundang 9.369 dukungan netizen melalui kolom likes pada unggahan Instagram @mohmahfudmd, Minggu (16/1/2022).

"Negosiasi untuk proyek ini tidaklah cepat. Mungkin dua tahun sebelumnya dimulai. Menarik untuk diikutin, lanjutkan story-nya pak," tulis akun @march_denny.

Sementara itu, terdapat sejumlah netizen yang menjadi bertanya terkait siapa menteri terdahulu yang menaungi proyek satelit tersebut. "Proyek satelit 2015-2016, kira-kira siapa yang menjabat di Kemenhan?" cuit akun @skurzshinoda1987.

"Ayoook bukak semua pak," jelas akun @herru_kechenk.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku menemukan keanehan ketika berusaha mencari titik terang kasus kasus satelit slot Orbit 123 di Kemhan. Dia mengungkapkan ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi agar kasus ini menjadi terang benderang.

"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya," ujar dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian memutuskan untuk meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) kasus satelit slot Orbit 123 itu. Mahfud MD mengatakan hasilnya cukup mengejutkan.

"Hasilnya ternyata seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," jelasnya.

Sekadar informasi, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015.

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)