Mahfud MD Dihambat Ungkap Kasus Proyek Satelit Kemhan, Netizen: Ayo Buka Semua Pak

Minggu, 16 Januari 2022 - 11:25 WIB
loading...
Mahfud MD Dihambat Ungkap...
Unggahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang membahas satelit bodong Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai dukungan netizen. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Unggahan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang membahas satelit bodong Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai dukungan netizen. Pernyataan Mahfud yang menegaskan keterkejutannya bahwa negara sudah dirugikan sejak 2018 menarik keingintahuan warganet.

Mahfud tegaskan bahwa ada keanenan saat dirinya ingin mengungkap kasus satelit Kemhan tersebut. Penegasan Mahfud tersebut mengundang 9.369 dukungan netizen melalui kolom likes pada unggahan Instagram @mohmahfudmd, Minggu (16/1/2022). Baca juga: Mahfud MD Dapat Dukungan Jokowi Bawa Kasus Proyek Satelit Kemhan ke Pengadilan

"Negosiasi untuk proyek ini tidaklah cepat. Mungkin dua tahun sebelumnya dimulai. Menarik untuk diikutin, lanjutkan story-nya pak," tulis akun @march_denny.

Sementara itu, terdapat sejumlah netizen yang menjadi bertanya terkait siapa menteri terdahulu yang menaungi proyek satelit tersebut. "Proyek satelit 2015-2016, kira-kira siapa yang menjabat di Kemenhan?" cuit akun @skurzshinoda1987.

"Ayoook bukak semua pak," jelas akun @herru_kechenk.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku menemukan keanehan ketika berusaha mencari titik terang kasus kasus satelit slot Orbit 123 di Kemhan. Dia mengungkapkan ada pihak-pihak yang berusaha menghalangi agar kasus ini menjadi terang benderang.

"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya," ujar dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian memutuskan untuk meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) kasus satelit slot Orbit 123 itu. Mahfud MD mengatakan hasilnya cukup mengejutkan.

"Hasilnya ternyata seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," jelasnya.

Sekadar informasi, Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan periode 2015-2016.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti. Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Kejadian ini bermula ketika pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda l telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Dengan demikian, terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), kata Mahfud, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Jika tak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan negara lain.

Untuk mengisi kosongnya pengelolaan slot orbit itu, Kominfo memenuhi permintaan Kemhan untuk mendapatkan hak pengelolaan. Hal itu bertujuan untuk membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Kemhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis yang merupakan satelit sementara pengisi orbit milik Avanti Communication. Kontrak itu diteken pada 6 Desember 2015. Baca juga: Dikejar Soal Proyek Satelit Kemhan, Mahfud MD: 2018 Saya Belum Jadi Menko Polhukam

Seiring berjalannya waktu, Kemhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT itu kepada Kominfo. Lalu, pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda 2 dan Nusantara A1A kepada PT Dini Nusa Kusuma. Namun demikian, perusahaan itu tak mampu mengatasi permasalahan dalam pengadaan Satkomhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Pakar Hukum: Pengamanan...
Pakar Hukum: Pengamanan TNI di Kejaksaan Sudah Sesuai Aturan
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Rekomendasi
Devin Haney Dibayar...
Devin Haney Dibayar Mahal Tapi Bikin Aib Memalukan Lawan Jose Ramirez
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lombok Barat Syamsuriansyah Bantu Balita Penderita Gangguan Saraf
Inovasi Pengobatan Kanker...
Inovasi Pengobatan Kanker Pankreas, Perkembangan Terkini yang Menjanjikan
Berita Terkini
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Soal Permen Nomor 8...
Soal Permen Nomor 8 Tahun 2025, Begini Penjelasan Komdigi
Tutup Pembekalan Kepala...
Tutup Pembekalan Kepala Daerah PDIP, Megawati Wanti-wanti Soal Integritas
Abdul Rahman Farisi...
Abdul Rahman Farisi Apresiasi Langkah Bahlil Evaluasi Izin Blok Migas yang Mangkrak
Infografis
Mahfud MD Janji Berantas...
Mahfud MD Janji Berantas Koruptor, Akan Pecat Tanpa Pandang Bulu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved