Maqdir Nilai, Perkara Jiwasraya Masuk Ranah Peradilan Umum

Kamis, 11 Juni 2020 - 06:25 WIB
loading...
Maqdir Nilai, Perkara...
Penasehat hukum Maqdir Ismail menggelar jumpa pers usai persidangan. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara absolut tidak berwenang mengadili perkara PT. Asuransi Jiwasraya (AJS). Kegiatan yang dilakukan oleh Hendrisman Rahim merupakan kegiatan dibidang pasar modal atau terkait dengan pasar modal yang mempunyai ranah hukum tersendiri yang mengaturnya.

Demikian dikatakan Maqdir Ismail, Penasehat Hukum Hendrisman Rahim, mantan Direktur Utama PT. AJS dalam eksepsi yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).

“Segala kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya bidang asuransi dan pasar modal, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi pengaturan (regulatory) dan pengawasan sebagaimana ditentukan dalam UU OJK,” ujar Maqdir. (Baca juga: Kerahkan 50 Jaksa Senior Bukti Jaksa Agung Serius Tuntaskan Jiwasraya )

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini diberikan kewenangan secara khusus untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang jasa keuangan.

“Peristiwa-peristiwa yang berhubungan atau bersumber pada tindakan atau perbuatan di bidang asuransi atau pasar modal tunduk pada UU Asuransi dan UU Pasar Modal. Mengingat peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan adalah UU Asuransi dan UU Pasar Modal, maka seharusnya surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan kewenangan bagi peradilan umum untuk memeriksa, mengadili dan memutusnya,” papar Advokat senior itu.

Maqdir mengungkapkan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan bahwa tidak dilibatkannya penyidik pada OJK oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara yang bersinggungan dengan pasar modal. (Baca juga: Jaksa Sebut Benny Tjokro dan Lima Terdakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun )

“Selain bertentangan dengan hukum juga dapat memicu konflik antar lembaga, yaitu antara Kejaksaan Agung dan OJK. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang menghilangkan kewenangan dan kapasitas OJK dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap adanya tindak pidana pasar modal,” jelasnya.

Seharusnya, lanjutnya, pemerintah berterima kasih kepada Direksi PT. AJS di bawah komando Hendrisman Rahim, karena telah memulihkan perusahaan yang sudah insolvent di tahun 2008. “Karena sudah tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya dan mengalami defisit sebesar Rp5,7 triliun,” ungkapnya.

Skema Investasi

Masih menurut Maqdir, dalam eksepsinya, untuk mengatasi kondisi bengkrut ini maka disusunlah skema investasi untuk waktu 17 tahun. Skema tersebut mengambil kebijakan membeli saham yang bukan merupakan saham dalam perdagangan di bursa sebagai saham blue chip atau reksa dana dalam level diperebutkan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rugikan Negara Belasan...
Rugikan Negara Belasan Triliun, Ini Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
Tersangka Kasus Jiwasraya,...
Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan
Kejagung Tetapkan Dirjen...
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Jokowi Wanti-wanti BPKH...
Jokowi Wanti-wanti BPKH dalam Mengelola Dana Haji: Ingat Jiwasraya
Korupsi Jiwasraya, Ini...
Korupsi Jiwasraya, Ini Aset-aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang Berhasil Disita
Kejagung Sita Uang Tunai...
Kejagung Sita Uang Tunai Rp8,21 Miliar dari Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
Dirjen Anggaran Isa...
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Ini Kata Kemenkeu
Penyelewengan Jiwasraya...
Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Bulan Depan Dibubarkan
Rekomendasi
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Warga Ternate yang Kehilangan Dokumen Pulang Kampung
AS-China Sepakat Turunkan...
AS-China Sepakat Turunkan Tarif Impor, Ini 5 Poin Pentingnya
Tingkatkan Akses Pendidikan...
Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi, UI Kembangkan Pendidikan Berbasis Siber
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
Muammar Gaddafi Panggil...
Muammar Gaddafi Panggil 200 Wanita Muda Italia, Diajak Masuk Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved