Fraksi Golkar Nilai Langkah Jokowi Keluarkan Perppu Corona Sudah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi untuk menghadapi dampak pandemik COVID-19 baru-baru ini mendapat kritik dari berbagai kalangan. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR)
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir menilai Presiden sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak COVID-19 dari segi sosial ekonomi melalui perppu. Bahkan, dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perpu tentu berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah COVID-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif dan membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.
Kedua, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan COVID-19 ini. Ketiga, disaat yang sama DPR baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020, sedangkan pandemik COVID-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia. ”Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” terang Adies Kadir, Kamis (23/4/2020).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini melihat, perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan COVID-19, yang di sisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perpu ini.
”Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas. Saya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil Pemerintah dengan kepala dingin, publik harus tetap kritis akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi COVID-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara,” ucap Adies Kadir.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir menilai Presiden sudah tepat mengambil langkah mengantisipasi dampak COVID-19 dari segi sosial ekonomi melalui perppu. Bahkan, dari aspek wewenang adalah hak prerogatif Presiden untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perpu tentu berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertama, melihat keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran wabah COVID-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif dan membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.
Kedua, undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan COVID-19 ini. Ketiga, disaat yang sama DPR baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020, sedangkan pandemik COVID-19 yang ada telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas diseluruh Indonesia. ”Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” terang Adies Kadir, Kamis (23/4/2020).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini melihat, perppu ini ditujukan untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan COVID-19, yang di sisi lain pembahasan APBN-P tidak memungkinkan dilakukan secara cepat dan segera tanpa di keluarkannya Perpu ini.
”Kita harus melihat niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas. Saya juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil Pemerintah dengan kepala dingin, publik harus tetap kritis akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi COVID-19 ini, dan ingin bergerak cepat untuk mengembalikan kondusifitas kehidupan sosial berbangsa dan bernegara,” ucap Adies Kadir.
(cip)