Tersangka Suap Pajak Alfred Simanjuntak Segera Diadili
Sabtu, 15 Januari 2022 - 02:55 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak segera diadili. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Alfred Simanjuntak segera diadili. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan berkas perkara Alfred Simanjuntak (AS).
"Hari ini (14/12), tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Nantinya, kata dia, Alfred masih dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 hingga 2 Februari 2022. "Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," imbuhnya.
Baca juga: KPK Tahan Paksa Pejabat Pajak
Diketahui, Alfred Simanjuntak merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II. Dia diduga telah menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar.
Hal tersebut didapatkan Alfred saat melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred. Saat itu, Alfred ditunjuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Hari ini (14/12), tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara telah lengkap," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Nantinya, kata dia, Alfred masih dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 hingga 2 Februari 2022. "Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," imbuhnya.
Baca juga: KPK Tahan Paksa Pejabat Pajak
Diketahui, Alfred Simanjuntak merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II. Dia diduga telah menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar.
Hal tersebut didapatkan Alfred saat melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred. Saat itu, Alfred ditunjuk memeriksa beberapa wajib pajak di antaranya PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Lihat Juga :