KPK Tahan Paksa Pejabat Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS).
Alfred yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Setyo mengatakan bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi. "Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS," jelasnya.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Alfred yang saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Setyo mengatakan bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi. "Dan terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS," jelasnya.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(zik)