DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksin Booster Diprioritaskan ke Kelompok Rentan

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:08 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah Pastikan Vaksin Booster Diprioritaskan ke Kelompok Rentan
Komisi IX DPR meminta pemerintah memastikan vaksin booster atau suntikan dosis ketiga diprioritaskan kepada kelompok rentan. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR meminta pemerintah memastikan vaksin booster atau suntikan dosis ketiga diprioritaskan kepada kelompok rentan. Diketahui, vaksinasi booster mulai diberikan secara gratis kepada seluruh warga negara mulai Rabu 12 Januari 2022.

Booster ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan. “DPR setuju dengan skema yang direncanakan oleh Kementerian Kesehatan, yaitu mulai kelompok masyarakat rentan atau para lansia,” kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Legislator Dapil Sulawesi Utara itu menambahkan, Komisi IX DPR RI akan melanjutkan pembahasan pelaksanaan vaksinasi booster pada masa persidangan III ini. Selain mengenai vaksinasi booster, pembahasan lainnya juga akan meliputi mitigasi penanganan munculnya varian Covid-19 Omicron yang telah menyebar di 150 negara.



Dia mengatakan bahwa DPR dan pemerintah telah membahas rencana vaksinasi Covid-19 booster sejak 14 Desember 2021. Pembahasan itu meliputi ketersediaan vaksin yang akan digunakan untuk dosis ketiga.

“Pemerintah telah menjamin ketersediaan vaksin yang dihitung berdasarkan kebutuhannya sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI),” kata Felly.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)