Wamenag Dukung Hukuman Kebiri Terhadap Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati

Rabu, 12 Januari 2022 - 16:26 WIB
loading...
Wamenag Dukung Hukuman...
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mendukung penerapan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung penerapan pasal berlapis terhadap Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Herry terancam dikebiri hingga hukuman mati.

Hal ini disampaikan Zainut dalam konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) saat menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta Rabu (12/1/2022).

“Iya tuntutan saya kira menganut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di dalam peraturan KUHP, terkait pemberatan terhadap hukuman saya kira itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh penegak hukum,” kata Zainut di Jakarta (12/1/2022).

Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!

Zainut memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum terkait pasal yang menjerat pelaku pemerkosa santri yang terancam di kebiri. “Kemenag memberikan dukunga penuh tehdapap penegak hukum atas tuntutan terhadap tersangka. Ini merupakan satu bentuk tuntutan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan kami yakin penegak hukum bekerja secara profesional secara transparan dan akurat akuntabel,” kata Zainut.

Zainut berharap tuntutan ini bisa memberikan efek jera kepada orang orang yang akan melakukan tindakan kekerasan seksual. “Pesantren sebagai lembaga pendidikan harus bersih harus terhindar dari perilaku perilaku yang tidak baik, tindak asusila,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Herry Wirawan Guru Haus Seks Layak Dihukum Berat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Apreasiasi Penyelenggaraan...
Apreasiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Wamenag: Ada Peningkatan Layanan
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Serangan Israel ke Lebanon...
Serangan Israel ke Lebanon Bisa Gagalkan Perdamaian AS dan Iran, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Infografis
Amerika Serikat Tuduh...
Amerika Serikat Tuduh Satelit China Dukung Houthi Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved