Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin

Rabu, 12 Januari 2022 - 15:45 WIB
loading...
Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Permohonan JC diajukan Robin karena menyinggung peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Keduanya diduga ikut menangani perkara korupsi di Tanjungbalai, Sumatra Utara. "Hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).



Pertimbangan Majelis Hakim menolak JC, karens Robin merupakan pelaku utama dalam perkara korupsi di Tanjung Balai itu. "Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata Hakim.

Sebelumnya, Robin telah divonis 11 tahun penjara dan dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Robin terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36.000 setara Rp513 juta.



Robin juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp2.322.577.000. Bila Robin tak sanggup membayar maka akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)