AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Vonis Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan sidang vonis bersama dengan terdakwa lain yakni Maskur Husain.
"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.
"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.
Diketahui, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.
Robin didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa membeberkan uang Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap.
"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.
"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.
Diketahui, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.
Robin didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa membeberkan uang Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin. Rekening itu digunakan untuk menampung suap.
"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)