AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Rabu, 12 Januari 2022 - 08:31 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang vonis untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan sidang vonis bersama dengan terdakwa lain yakni Maskur Husain.
"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.
"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.
Diketahui, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.
Robin didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
"Hari ini (12/1) diagendakan pembacaan putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022). Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin
Ali meyakini bahwa dakwaan tim jaksa selama proses persidangan bakal membuktikan jika Robin dan Maskur bersalah melakukan korupsi. Hal tersebut juga didukung fakta-fakta selama persidangan.
"Sehingga Terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk akan dinyatakan bersalah dan dihukum sebagaimana tuntutan jaksa," kata Ali.
Diketahui, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak.
Robin didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Lihat Juga :