Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Singgung Nama Emirsyah Satar
Rabu, 12 Januari 2022 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia pada zaman Direktur Utama berinisial AS. Dia menyebut bahwa AS saat ini tengah mendekam di tahanan.
"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.
Emirsyah Satar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK pada Jawa Barat pada Rabu 3 Februari 2021. Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda, Pengamat: Kalau Indikasi Kuat dan Ada Bukti, Proses Hukum!
Eksekusi dilakukan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," jelasnya.
Emirsyah Satar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK pada Jawa Barat pada Rabu 3 Februari 2021. Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda, Pengamat: Kalau Indikasi Kuat dan Ada Bukti, Proses Hukum!
Eksekusi dilakukan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(kri)
Lihat Juga :