Polri Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan Status Tersangkanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mempersilakan Pegiat Medsos Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan Praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam
Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam perkara tersebut. Polisi memiliki alasan subjektif dan objektif menahan Ferdinand.
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," jelas Ramadhan.
Selain itu, penahanan juga dilakukan lantaran pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan penjara lima tahun. "Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
"Hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Baca juga: GP Ansor Minta Polisi Beri Kesempatan Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Islam
Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean dalam perkara tersebut. Polisi memiliki alasan subjektif dan objektif menahan Ferdinand.
"Alasan penahanan yang dilakukan penyidik, alasan yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," jelas Ramadhan.
Selain itu, penahanan juga dilakukan lantaran pasal yang disangkakan terhadap Ferdinand Hutahaean di atas jeratan penjara lima tahun. "Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun," ucap Ramadhan.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri total telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
(kri)