5 Hari Penanganan Kasus Allahmu Lemah Ferdinand Hutahaean
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pada 6 Januari 2022, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga dilayangkan ke Kejagung dan Ferdinand.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ketika SPDP dan peningkatan penyidikan, Ferdinand masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri pun menjadwalkan melakukan pemanggilan pada Senin, 10 Januari 2022.
Di hari pemanggilannya, Ferdinand pun datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik. Ia membawa riwayat kesehatannya dan pengacara saat menjalani proses hukum tersebut di Gedung Bareskrim Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.
Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di jeruji besi. Lalu, telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.
Selain itu, kata Ramadhan, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
"Total 10 saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama, dan ahli ITE," ujar Ramadhan.
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Ketika SPDP dan peningkatan penyidikan, Ferdinand masih berstatus terlapor. Penyidik Bareskrim Polri pun menjadwalkan melakukan pemanggilan pada Senin, 10 Januari 2022.
Di hari pemanggilannya, Ferdinand pun datang memenuhi pemeriksaan dari penyidik. Ia membawa riwayat kesehatannya dan pengacara saat menjalani proses hukum tersebut di Gedung Bareskrim Polri.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya pada 10 Januari 2022, Polisi resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena alasan subjektif dan objektif penyidik.
Lima hari pengusutan perkara yang dilakukan Polri itu pun, membuat Ferdinand saat ini berada di jeruji besi. Lalu, telah memeriksa 38 saksi terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli.
Atas perbuatannya Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.
(abd)