OTT Wali Kota Bekasi Sebuah Ironi Pemberantasan Korupsi? Baca News RCTI+
Selasa, 11 Januari 2022 - 12:02 WIB
loading...
OTT Wali Kota Bekasi Sebuah Ironi Pemberantasan Korupsi? Baca News RCTI+
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bisa dikatakan sebuah ironi pemberantasan korupsi. Meski sudah ratusan kepala daerah masuk ke penjara, namun tetap saja ada yang masih berani korupsi. Adakah yang salah dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia? Simak berita-berita kasus korupsi di News RCTI+ yang akan terus mengupdate upaya pemberantasan kasus korupsi termasuk kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi tersebut.
Tahun 2022, KPK mengawalinya dengan membuat gebrakan. Secara mengejutkan, Lembaga anti rasuah tersebut menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1/2022). Dia ditangkap atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi tak ditangkap sendirian. Selama Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 dan 6 Januari tersebut, ada 14 orang yang diamankan petugas. Namun setelah diperiksa, sembilan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Peran mereka dibagi dua, yang memberi dan penerima suap. Yang menjadi tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Adapun, sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Dalam OTT tersebut, disita uang dengan total Rp5 miliar. Sebanyak Rp3 miliar dalam bentuk tunai, sedangkan Rp2 miliar dalam rekening bank.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
KPK terus mengembangkan kasus tersebut termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan kejahatan mereka. Petugas KPK juga bertekad untuk menyelidiki keterllibatan pihak lain termasuk DPRD dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.
Tahun 2022, KPK mengawalinya dengan membuat gebrakan. Secara mengejutkan, Lembaga anti rasuah tersebut menangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu (5/1/2022). Dia ditangkap atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi tak ditangkap sendirian. Selama Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 dan 6 Januari tersebut, ada 14 orang yang diamankan petugas. Namun setelah diperiksa, sembilan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Peran mereka dibagi dua, yang memberi dan penerima suap. Yang menjadi tersangka sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Adapun, sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Dalam OTT tersebut, disita uang dengan total Rp5 miliar. Sebanyak Rp3 miliar dalam bentuk tunai, sedangkan Rp2 miliar dalam rekening bank.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
KPK terus mengembangkan kasus tersebut termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terkait dengan kejahatan mereka. Petugas KPK juga bertekad untuk menyelidiki keterllibatan pihak lain termasuk DPRD dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut.
Lihat Juga :