Keluarga Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK

Selasa, 05 September 2023 - 13:32 WIB
loading...
Keluarga Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Serahkan 2 Mobil Jeep Cherokee ke KPK
KPK menerima penyerahan dua unit mobil Jeep Cherokee milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari pihak keluarga pada Senin 4 September 2023 kemarin. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan dua unit mobil Jeep Cherokee milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dari pihak keluarga pada Senin 4 September 2023 kemarin.

"Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi (Wali Kota Bekasi)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2023).



Adapun, dua unit mobil yang diserahkan pihak keluarga Rahmat Effendi ke KPK yakni, Jeep Cherokee limited automatic warna hitam nomor polisi B 1971 KCY Tahun 1995 dan Jeep Cherokee tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi D 1106 RC.

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung 2 unit mobil tersebut," jelas Ali.

Ali melanjutkan dua unit Jeep Cherokee tersebut bakal segera dilelang dalam rangka untuk memulihkan aset kerugian keuangan negara akibat perkara korupsi Rahmat Effendi. Hal itu sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," jelasnya.

Sekadar informasi, KPK telah mengeksekusi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Rahmat dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan MA.



Rahmat Effendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3132 seconds (0.1#10.140)