Kasasi Ditolak MA, Rahmat Effendi alias Pepen Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Jum'at, 26 Mei 2023 - 12:12 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ketika berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi . Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu tetap divonis 12 tahun penjara.
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023). “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Baca juga: KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi
Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023). “Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).
Dalam amar putusan tersebut juga dimuat perbaikan yaitu mengenai barang bukti dan pencabutan hak politik Rahmat Effendi yang menjadi tiga tahun. Pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.
Baca juga: KPK Kasasi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Terkait Mantan Wali Kota Bekasi
Lihat Juga :