Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
Senin, 10 Januari 2022 - 07:01 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilakan pihak yang tidak sepakat OTT dan penetapan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menempuh praperadilan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi bukti-bukti dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sejak lama. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut sudah diintai KPK dan dikumpulkan bukti-bukti dugaan suapnya sejak 2021. "Penyelidikan (Rahmat Effendi) dimulai dari 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya.
Baca juga: Sangkal Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK: Kami Punya Video OTT
Dalam OTT di Bekasi dan Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022, tim KPK menangkapkan 14 orang, salah satunya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Setelah pemeriksaan, berdasarkan kecukupan bukti KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lebih lanjut, Ghufron mempersilakan pihak-pihak yang tidak sepakat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta penetapan tersangka Rahmat Effendi untuk menempuh jalur hukum praperadilan. Termasuk pihak keluarga Rahmat Effendi. KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Kami mempersilakan dan menghormati kepada yang bersangkutan atau keluarga untuk melakukan pembelaan sesuai koridor hukum sebagai hak tersangka. Rakyat Indonesia sudah sangat memahami bahwa mempolitisasi penegakan hukum oleh KPK selama ini sudah kerap terjadi, toh di pengadilan terbukti kebenaran tindakan KPK," imbuhnya.
Baca juga: Sangkal Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK: Kami Punya Video OTT
Dalam OTT di Bekasi dan Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022, tim KPK menangkapkan 14 orang, salah satunya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Setelah pemeriksaan, berdasarkan kecukupan bukti KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Lihat Juga :