Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Sita 3 Barang Bukti dari Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 07:00 WIB
loading...
Kasus Ujaran Kebencian,...
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita tiga barang bukti milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita hand phone milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean . Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan.

"Barang buktinya ya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap hand phone yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean

Ramadhan mengatakan untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik, Senin (10/1/2022).

Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks Politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Baca juga: Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," pungkas Ramadhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved