Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Sita 3 Barang Bukti dari Ferdinand Hutahaean
Selasa, 11 Januari 2022 - 07:00 WIB
loading...
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita tiga barang bukti milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita hand phone milik tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean . Barang bukti lain yang disita yakni dua keping DVD serta satu tangkapan layar cuitan yang dilaporkan.
"Barang buktinya ya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap hand phone yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean
Ramadhan mengatakan untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik, Senin (10/1/2022).
Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks Politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Baca juga: Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," pungkas Ramadhan.
"Barang buktinya ya dua keping DVD dan satu screenshot. Tadi juga dilakukan penyitaan terhadap hand phone yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Baca juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean
Ramadhan mengatakan untuk sementara ini pihaknya tidak menjerat Ferdinand dengan pasal penistaan agama. Adapun Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Sementara pasal itu (penistaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian. Penetapan itu selepas Ferdinand menjalani pemeriksaan insentif oleh penyidik, Senin (10/1/2022).
Ferdinand sendiri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB. Selama 12 jam, hingga pukul 21.30 WIB, status hukum eks Politikus Partai Demokrat akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Baca juga: Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," pungkas Ramadhan.
(kri)
Lihat Juga :