Bareskrim Polri Tahan Ferdinand Hutahaean Malam Ini?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menahan Ferdinand Hutahaean malam ini Senin (10/1/20221). Mantan politikus Demokrat tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak tadi siang.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitan Allahmu Lemah. Ferdinand datang ke dengan membawa bukti riwayat kesehatannya.
Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung ditahan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan. Ferdinand sendiri telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam lamanya. Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB pagi tadi.
Ketika dikonfirmasi ihwal penahanan Ferdinand, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri. "Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand)," ungkap Dedi ketika dihubungi, Senin malam.
Sekadar informasi, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean mendatangi Gedung Bareskim Polri untuk menjalani pemerikasaan terkait cuitan Allahmu Lemah. Ferdinand datang ke dengan membawa bukti riwayat kesehatannya.
Eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dikabarkan langsung ditahan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebenciaan. Ferdinand sendiri telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam lamanya. Ferdinand tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekira pukul 10.25 WIB pagi tadi.
Ketika dikonfirmasi ihwal penahanan Ferdinand, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo meminta awak media untuk menunggu informasi resmi dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selalu Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri. "Tunggu Karo Penmas dulu (soal informasi penahanan Ferdinand)," ungkap Dedi ketika dihubungi, Senin malam.
Sekadar informasi, Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri
Dalam unggahannya di Twitter, Ferdinand menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(cip)