KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Senin, 10 Januari 2022 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil kajian KPK, kata Ipi, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).
Konflik kepentingan merupakan situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya.
"Sehingga hal itu dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," imbuhnya.
Dibeberkan Ipi, bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan dan proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.
Lihat Juga :