Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Ubhara Jaya
Senin, 10 Januari 2022 - 14:59 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan kuliah umum pendidikan antikorupsi di Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar kuliah umum pendidikan antikorupsi secara hybrid, akhir pekan lalu. Sejumlah narasumber dihadirkan antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupasi ( KPK ), Firli Bahuri; Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat; dan Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, Bibit Samad Riyanto.
Rektor Ubhara Bambang Karsono mengatakan, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi mengamanatkan perlunya pelaksanaan pendidikan antikorupsi di perguruan Tinggi.
"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi merupakan program pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apa pun, baik di mata hukum, agama, dan sosial. Korupsi bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri," katanya.
Rektor Ubhara Bambang Karsono mengatakan, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi mengamanatkan perlunya pelaksanaan pendidikan antikorupsi di perguruan Tinggi.
"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi merupakan program pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apa pun, baik di mata hukum, agama, dan sosial. Korupsi bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri," katanya.
Lihat Juga :