Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Ubhara Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar kuliah umum pendidikan antikorupsi secara hybrid, akhir pekan lalu. Sejumlah narasumber dihadirkan antara lain Ketua Komisi Pemberantasan Korupasi ( KPK ), Firli Bahuri; Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat; dan Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, Bibit Samad Riyanto.
Rektor Ubhara Bambang Karsono mengatakan, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi mengamanatkan perlunya pelaksanaan pendidikan antikorupsi di perguruan Tinggi.
"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi merupakan program pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apa pun, baik di mata hukum, agama, dan sosial. Korupsi bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri saat kuliah umum menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anak bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"UU No 30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada," katanya.
Firli menyebut, demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
"Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan anggaran belanja negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi," kata Firli.
Tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. "Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya antikorupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara," katanya.
Rektor Ubhara Bambang Karsono mengatakan, Peraturan Presiden No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Permenristedikti No 3/2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi mengamanatkan perlunya pelaksanaan pendidikan antikorupsi di perguruan Tinggi.
"Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi merupakan program pendidikan yang bertujuan membangun dan meningkatkan kepedulian terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, korupsi merupakan perilaku yang salah dilihat dari sudut pandang apa pun, baik di mata hukum, agama, dan sosial. Korupsi bahkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
"Pencegahan korupsi harus dimulai dengan upaya dari tingkat paling fundamental yakni diri sendiri," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri saat kuliah umum menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh anak bangsa dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"UU No 30 tahun 2002 telah menjadi semangat pemberantasan korupsi di Indonesia dengan lahirnya KPK. Kenapa ini menjadi penting, karena tujuan negara yang diamanatkan untuk melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut aktif dalam menjaga ketertiban dunia, tidak akan terwujud, jika masalah korupsi masih terus ada," katanya.
Firli menyebut, demokrasi yang memiliki ruh transparansi dan akuntabilitas dapat menjadi mimpi buruk bagi koruptor karena tidak ada lagi ruang-ruang gelap yang dapat digunakan untuk korupsi. KPK memperkenalkan orkestrasi pemberantasan korupsi di mana setiap kamar-kamar kekuasaan harus mengambil peran.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penyelidikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dimulai 2021
"Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan anggaran belanja negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi," kata Firli.
Tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. "Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya antikorupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara," katanya.