KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
Senin, 10 Januari 2022 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, proses pengangkatan atau mutasi hingga rotasi pegawai. Tak hanya itu, pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan serta balas jasa dan pengaruh dari penyelenggara negara juga masuk ke dalam jenis konflik kepentingan.
"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," tambahnya.
Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan kajian tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.
"KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," ujar Ipi.
"KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi," pungkasnya.
"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," tambahnya.
Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan kajian tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.
"KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," ujar Ipi.
"KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :