Sangkal Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK: Kami Punya Video OTT

Senin, 10 Januari 2022 - 06:41 WIB
loading...
Sangkal Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK: Kami Punya Video OTT
Juru Bicara KPK menegaskan KPK punya video yang membuktikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap dalam sebuah OTT. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam penangkapan, turut disita duit yang diduga sebagai suap dengan jumlah miliaran rupiah. Semuanya didokumentasikan dengan baik, salah satunya dalam betuk video.

Penegasan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi video, Ade Puspitasari, Putri Kandung Rahmat Effendi yang viral di media sosial (medsos). Dalam video viral itu, Ade Puspita yang juga ketua DPD Partai Golkar Bekasi mengatakan ayahnya bukan terjaring OTT KPK karena tidak ada uang yang disita saat tim KPK melakukan penangkapan.



"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).

"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," imbuhnya.

Tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak pada pukul dua siang.

KPK juga menyita uang Rp4 miliar dalam OTT ini, terdiri atas Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam rekening bank. Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).



"Publik penting memahami bahwa yang dikatakan tertangkap tangan adalah sedang melakukan tindak pidana, segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," beber Ali.

KPK total sempat mengamankan 14 orang saat menggelar OTT di Bekasi dan Jakarta, pada 5 Januari 2022. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)