Komnas Haji dan Umrah Ingatkan Bom Waktu Pengelolaan Dana Haji
Rabu, 10 Juni 2020 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan laporan BPKH tahun 2018 pajak yang dibayar sebesar Rp1,2 triliun, berikutnya membiayai operasional dan gaji staf maupun pimpinan BPKH yang bisa menyedot sampai 5 persen dari hasil investasi yang diperoleh, baru sisanya dipecah-pecah diberikan kepada pemilik dana (shahibul maal), yakni seluruh calon jamaah haji (tunggu) yang jumlahnya sangat kecil di kisaran rata-rata Rp60 ribu-Rp100 ribu per tahun.
"Bandingkan dengan subsidi kepada jamaah yang berangkat pada tahun berjalan Rp35 juta/ orang setiap tahun," tuturnya.
Nah, menuruta dia, sistem subsidi ini jika tidak segera dibenahi sangat berbahaya dan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Terlebih di saat seperti sekarang ketika berbagai skema maupun instrumen investasi dan keuangan domestik maupun global tengah dibayang-bayangi cengkraman resesi akibat dihantam pandemi Covid-19. Hal itu memiliki risiko sangat tinggi dalam investasi.
Menurut dia, jika ternyata investasi yang dilakukan BPKH jeblok dan tidak memperoleh keuntungan, maka yang akan tergerus dan menjadi taruhan adalah uang setoran pokok jamaah.
Pada saat yang sama, BPKH harus terus menerus mensubsidi penyelenggaran haji setiap tahunnya. Maka calon jemaah bukannya mendapat untung malah bisa “buntung” alias rugi.
"Padahal dana setoran awal calon jamaah tidak boleh berkurang apalagi rugi," ucap Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini.
Mustolih mengungkapkan, masih ingat di benak publik sistem subsidi silang semacam itu dilakukan oleh beberapa perusahaan travel swasta seperti First Travel dan Abou Tour di mana jemaah umrah yang berangkat ternyata biayanya disubsidi oleh calon jemaah umrah yang mendaftar berikutya sebagai konsekuensi dari promosi harga jorjoran dengan membanting harga sangat murah jauh di bawah standar.
"Bandingkan dengan subsidi kepada jamaah yang berangkat pada tahun berjalan Rp35 juta/ orang setiap tahun," tuturnya.
Nah, menuruta dia, sistem subsidi ini jika tidak segera dibenahi sangat berbahaya dan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Terlebih di saat seperti sekarang ketika berbagai skema maupun instrumen investasi dan keuangan domestik maupun global tengah dibayang-bayangi cengkraman resesi akibat dihantam pandemi Covid-19. Hal itu memiliki risiko sangat tinggi dalam investasi.
Menurut dia, jika ternyata investasi yang dilakukan BPKH jeblok dan tidak memperoleh keuntungan, maka yang akan tergerus dan menjadi taruhan adalah uang setoran pokok jamaah.
Pada saat yang sama, BPKH harus terus menerus mensubsidi penyelenggaran haji setiap tahunnya. Maka calon jemaah bukannya mendapat untung malah bisa “buntung” alias rugi.
"Padahal dana setoran awal calon jamaah tidak boleh berkurang apalagi rugi," ucap Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini.
Mustolih mengungkapkan, masih ingat di benak publik sistem subsidi silang semacam itu dilakukan oleh beberapa perusahaan travel swasta seperti First Travel dan Abou Tour di mana jemaah umrah yang berangkat ternyata biayanya disubsidi oleh calon jemaah umrah yang mendaftar berikutya sebagai konsekuensi dari promosi harga jorjoran dengan membanting harga sangat murah jauh di bawah standar.
Lihat Juga :