Soal Ferdinand Hutahaean, Cholil Nafis: Mengacu Ijtima Ulama MUI Masuk Penodaan Agama
Sabtu, 08 Januari 2022 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Bareskrim Polri Senin Pekan Depan
Menyikapi polemik ini, Bareskrim Polri dengan cepat mengambil tindakan dengan memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Rencananya, Ferdinand akan diperiksa penyidik pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Menyikapi polemik ini, Bareskrim Polri dengan cepat mengambil tindakan dengan memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan.
Rencananya, Ferdinand akan diperiksa penyidik pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
(cip)
Lihat Juga :