Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Bareskrim Polri Senin Pekan Depan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 07:48 WIB
loading...
Ferdinand Hutahaean Siap Diperiksa Bareskrim Polri Senin Pekan Depan
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean siap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa pada Senin (10/1/2022) pukul 10.00 WIB.

“Saya sudah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Bareskrim Polri untuk hari Senin jam 10 pagi," kata Ferdinand kepada MNC Portal, Jumat (7/1/2022) pagi.

Mantan politikus Partai Demokrat ini mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri bukan dijadwalkan pada hari ini. "Jadi bukan hari ini. Nanti hari Senin saya tentu akan menghadiri panggilan tersebut sesuai dengan jadwal," kata Ferdinand.



Dia juga berharap agar dalam pemanggilan dirinya nanti tidak ada hambatan dan gangguan apa pun. Ferdinand berjanji akan kooperatif dengan memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.

"Dan saya akan menghadiri panggilan Bareskrim pada Hari Senin jam 10 pagi sesuai dengan surat panggilan yang saya terima. Jadi bukan hari ini ya. Terima kasih," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean ke tahap penyidikan. Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri.



Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP

Sebelumnya, lewat cuitannya di Twitter, Ferdinand menyebut Allahmu lemah. "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand yang telah dihapusnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)