Begini Cara dan Persyaratan Pemindahan Kartu Keluarga

Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:16 WIB
loading...
Begini Cara dan Persyaratan...
Warga Kebun Sayur menerima data kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (3/9/2021). Foto/Dok.MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Pemindahan kartu keluarga ( KK ) biasanya diperlukan saat kita pindah tempat tinggal atau menikah. Tujuannya, untuk database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memperbaharui data di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan KK.

Sedangkan cara mengurus surat pindah KK dimulai dari mencabut data di tempat tinggal yang lama, mengurus surat pindah KK, meminta surat pengantar dari RT dan RW. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, lalu ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat keterangan dan penerbitan KK baru.





Selanjutnya, mendaftarkan pemindahan KK ke tempat yang baru. Berikut syarat pindah domisili dikutip dari laman resmi SIPP Kemenpan RB:
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi KK dan membawa KK asli
- Fotokopi KTP dan membawa KTP asli
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang sudah berlegalisir (jika tidak ada maka bawa dokumen asli)
- Foto berukuran 3x4 dan 4x6 untuk sebagai cadangan bila diperlukan.



Berikut cara mengurus surat pindah KK yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang baru
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, kalian harus ke kelurahan untuk mengisi formulir
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, pergilah ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal yang lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pada proses E-KTP yang lama, kalian akan ditarik atau diganti untuk menghindari dobel identitasnya
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya kalian langsung dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.



Setelah data kalian di tempat lama sudah dicabut, kalian bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang ditinggali.

Berikut cara mengurus surat pindah datang pada domisili baru:
- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal yang baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama dan KTP dan KK yang asli.
- Di kelurahan akan diberikan surat keterangan untuk di bawa ke kantor kecamatan
- Jika ingin pergi ke kecamatan, perlu membawa surat dan formulir tersebut untuk mendapatkan KK baru
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.



Untuk pengurusan pindah KK tidak dipungut biaya sama sekali, melainkan masing-masing daerah atau tempat tinggal memiliki prosedur yang berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.

MG10-Soraya Balqis
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)