Begini Cara dan Persyaratan Pemindahan Kartu Keluarga

Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Baca: KTP-KK Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Gampang Mengurusnya

Berikut cara mengurus surat pindah KK yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang baru
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, kalian harus ke kelurahan untuk mengisi formulir
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, pergilah ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal yang lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pada proses E-KTP yang lama, kalian akan ditarik atau diganti untuk menghindari dobel identitasnya
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya kalian langsung dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Baca: Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin KK, Cuma Ada Syaratnya

Setelah data kalian di tempat lama sudah dicabut, kalian bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang ditinggali.

Berikut cara mengurus surat pindah datang pada domisili baru:
- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal yang baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama dan KTP dan KK yang asli.
- Di kelurahan akan diberikan surat keterangan untuk di bawa ke kantor kecamatan
- Jika ingin pergi ke kecamatan, perlu membawa surat dan formulir tersebut untuk mendapatkan KK baru
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved