Begini Cara dan Persyaratan Pemindahan Kartu Keluarga

Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:16 WIB
loading...
A A A
Baca: KTP-KK Hilang atau Rusak Akibat Banjir, Begini Cara Gampang Mengurusnya

Berikut cara mengurus surat pindah KK yang dikutip dari laman Indonesia.go.id:
- Meminta surat pengantar dari RT/RW di tempat yang baru
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, kalian harus ke kelurahan untuk mengisi formulir
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, pergilah ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
- Selanjutnya mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal yang lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang telah disiapkan sebelumnya.
- Pada proses E-KTP yang lama, kalian akan ditarik atau diganti untuk menghindari dobel identitasnya
- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya kalian langsung dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

Baca: Kemendagri Perbolehkan Pasangan Nikah Siri Bikin KK, Cuma Ada Syaratnya

Setelah data kalian di tempat lama sudah dicabut, kalian bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang ditinggali.

Berikut cara mengurus surat pindah datang pada domisili baru:
- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal yang baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama dan KTP dan KK yang asli.
- Di kelurahan akan diberikan surat keterangan untuk di bawa ke kantor kecamatan
- Jika ingin pergi ke kecamatan, perlu membawa surat dan formulir tersebut untuk mendapatkan KK baru
- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
MK Tolak Gugatan Soal...
MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
Hasto Sebut Identitas...
Hasto Sebut Identitas Kader PDIP Juga Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Heboh KTP Warga Jakarta...
Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Rekomendasi
Mac and Cheese Kian...
Mac and Cheese Kian Digemari Anak Muda, Macaroni Holic Hadirkan Rasa Creamy ala Kafe
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved