Ingin Tahu Cara Mencari NIK KTP Berdasarkan Nama? Yuk Simak Faktanya

Jum'at, 10 Desember 2021 - 06:05 WIB
loading...
Ingin Tahu Cara Mencari NIK KTP Berdasarkan Nama? Yuk Simak Faktanya
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan serangkaian 16 digit nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) merupakan serangkaian 16 digit nomor unik dan penting di Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK bisa kamu lihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga.

KTP merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah.



NIK terdiri dari kombinasi angka yang berbeda pada tiap pemiliknya, kombinasi angka ini bukan kombinasi acak, angka ini memiliki arti tertentu di dalamnya. Cara mencari NIK berdasarkan nama tentunya tidak mudah yang kalian bayangkan, berikut contoh kode penyusunan NIK di bawah ini:
- 2 digit awal merupakan kode provinsi
- 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
- 2 digit sesudahnya kode kecamatan
- 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40)
- 4 digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.

Dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, beberapa waktu lalu beredar informasi mengenai cara mencari NIK berdasarkan nama secara online. Cara mencari NIK berdasarkan nama secara online berguna untuk mengetahui sebuah NIK ini asli atau palsu.

Hal ini dikarenakan maraknya penggunaan KTP palsu untuk penipuan. Menurut informasi tersebut, cara cek NIK KTP berdasarkan nama secara online dapat dilakukan di website dukcapil.kemendagri.co.id dan beberapa aplikasi yang bisa diunduh.

Faktanya terungkap bahwa pada saat membuka website tersebut tidak ada layanan untuk mengecek NIK KTP secara online. Kementerian Dalam Negeri sempat membuka layanan untuk pengecekan NIK KTP secara online melalui website dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik.

Namun pada 2016 layanan ini telah ditutup, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dukcapil Kemendagri menyatakan tidak ada aplikasi pengecekan NIK KTP berdasarkan nama dan memastikan juga bahwa sampai saat itu, data center Kemendagri selalu aman, dan tidak ada kebocoran data.

Jika NIK KTP kalian mau aman, Kementerian Dalam Negeri memberitahukan masyarakat yang ingin mencari NIK KTP berdasarkan nama bisa langsung mendatangi kantor Dinas Dukcapil terdekat.

MG10-Soraya Balqis
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)