Perpres Sanksi Administratif dan Pidana bagi yang Tak Mau Divaksin Diperkuat MA
Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19," tulisnya.
Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," terangnya.
Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2).
Dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.
"Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda," terangnya.
Perpres tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2).
Dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
(maf)
Lihat Juga :